Portal Satu Data Kementerian Luar Negeri dikembangkan dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Portal Satu Data Kementerian Luar Negeri merupakan salah satu penerapan e-government dalam pemanfaatan teknologi informasi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Satuan Kerja pada Kementerian Luar Negeri yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh Produsen Data serta menyebarluaskan data.
Satuan Kerja pada Kementerian Luar Negeri yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh Produsen Data serta menyebarluaskan data.
Jalan Pejambon No.6 Jakarta 021-3441508
Informasi dan Layanan Pengaduan walidata@kemlu.go.id