Formulasi perhitungan sebagai berikut:
(40% x C1.1) + (25% x B1.1) + (20% x B1.2) + (15% x B1.3)
Penghitungan realisasi dikali bobot (45% untuk kasus umum dan 55% untuk kasus khusus)
Formulasi perhitungan sebagai berikut:
(35% x A) + (35% x B) + (30% x C)
A : Persentase kerja sama di bidang pelayanan dan pelindungan WNI di Luar Negeri yang di tandatangani
B : Persentase pedoman, standar teknis, dan produk hukum di bidang pelayanan dan pelindungan WNI di Luar Negeri yang diterapkan
C : Persentase SDM K/L/I/Perwakilan RI yang mendapatkan sertifikat pelatihan peningkatan kapasitas bidang pelayanan dan pelindungan WNI di Luar Negeri
Formulasi perhitungan sebagai berikut:
((35% x D) + (35% x E) + (30% x F)) * 100
D : Persentase rekomendasi Kemlu yang diterima pada isu pelindungan WNI pada forum perundingan Internasional
E : Persentase rekomendasi Kemlu yang dierima pada kebijakan/regulasi nasional
F : Persentase responden yang memberikan umpan balik positif atas Public Awareness Campaign (PAC)
Formulasi perhitungan sebagai berikut:
(WNIV / WNIT) x 100%
WNIV : Jumlah WNI yang terverifikasi di Portal Peduli WNI
WNIT : Jumlah WNI yang terdaftar di Portal Peduli WNI
Diunduh 10 kali
| Nama Data | Nilai Tahun 2023 |
|---|---|
| Indeks Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri | 92.97 |
| Informasi | Isi |
|---|---|
| Produsen Data/Satuan Kerja | |
| Tanggal Terakhir Diperbarui | |
| Tanggal Dipublikasikan | |
| Akses Publik | |
| Frekuensi Pembaruan Data |